TATA TERTIB SD PLUS HANG TUAH 4
I. KEGIATAN
BELAJAR MENGAJAR (KBM)
1.
Seluruh siswa masuk sekolah pukul 07.00
WIB dari hari Senin – Jumat.
2.
Kegiatan belajar mengajar diawali dan
diakhiri dengan berdoa.
3.
Siswa kelas III – VI pulang sekolah
pukul 14.00 WIB. Untuk siswa kelas I dan II yang pagi masuk pukul 07.00 WIB dan
pulang pukul 09.45 WIB. Siswa kelas I dan II yang siang masuk pukul 09.45 WIB
dan pulang pukul 12.30 WIB.
4.
Mulai hari Senin, 26 September 2016
akan diberlakukan one gate (satu pintu) yaitu pintu gerbang utama untuk akses
masuk dan keluarnya siswa, guru, dan orang tua.
5.
Siswa dan guru yang terlambat / datang
setelah bel masuk berbunyi tidak diperbolehkan masuk kelas sebelum mendapat izin
dari guru piket atau kepala sekolah dan boleh masuk setelah kegiatan upacara,
senam, dhuha dan apel selesai.
6.
Bagi siswa dan guru yang terlambat akan
mendapat bimbingan dari kepala sekolah dan guru piket.
7.
Untuk orang tua / pengantar dimohon
mengantar hanya sampai di pintu gerbang.
8.
Bagi orang tua tidak diperkenankan
masuk ke dalam kelas, kecuali pada saat jam istirahat dan setelah bel masuk
istirahat berbunyi, orang tua diharapkan untuk berada di luar lingkungan
sekolah.
9.
Untuk mengantar makanan dapat dilakukan
pada saat jam istirahat yaitu :
a.
Istirahat pertama : Pukul 08.45 – 09.00
WIB (Rabu dan Jumat : Pukul 09.00–09.15)
b.
Istirahat kedua : Pukul 10.45 –
11.00 WIB
c.
Istirahat Ekskul : Pukul 12.30 –
12.45 WIB
10. Orang
tua wali murid dapat menunggu di luar lingkungan sekolah.
11. Siswa
mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku yang telah ditentukan
oleh wali kelas masing-masing.
12. Siswa
wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Komputer, Agama Islam dan Bahasa
Inggris sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kegiatan ekstrakurikuler
dilaksanakan setiap hari Senin s.d Kamis. Kelas III – VI kegiatan
ekstrakurikuler dimulai setelah kegiatan Intrakurikuler selesai yaitu pukul
12.45 – 14.00 WIB. Untuk Kelas I dan II yang masuk pagi, kegiatan
ekstrakurikuler dimulai pukul 10.00 – 11.30. Sedangkan kelas I dan II yang
masuk siang, kegiatan ekstrakurikuler dimulai pukul 08.00 – 09.30 WIB.
13. Siswa
yang pulang karena sakit / keperluan lain dalam jam pelajaran berlangsung harus
mendapat ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
14. Siswa
yang tidak masuk karena sakit / karena sesuatu hal harus memberi surat
keterangan dari dokter / orang tua / wali atau menghubungi wali kelas
masing-masing melalui SMS/WA/BBM.
15. Piket
kelas dilaksanakan sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan
jadwal piket.
II. SERAGAM SEKOLAH
1. Siswa
pada hari Senin memakai seragam putih putih,
topi, dasi, kaos kaki putih dan
sepatu hitam.
2. Siswa
pada hari Selasa memakai seragam olahraga, kaos kaki dan sepatu bebas.
3. Siswa
pada hari Rabu memakai seragam pramuka (lengkap dengan atributnya), kaos kaki
hitam dan sepatu
hitam.
4. Siswa
pada hari Kamis memakai seragam batik dan celana putih, kaos kaki dan sepatu
bebas.
5. Siswa pada hari
Jumat memakai seragam muslim, kaos kaki dan sepatu bebas.
III. KEWAJIBAN SISWA
1. Siswa
hormat, patuh dan sopan kepada Kepala sekolah, guru, serta karyawan sekolah.
2. Siswa
wajib menjunjung tinggi norma dan kesepakatan dengan sesama warga sekolah.
3. Siswa
wajib menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah.
4. Siswa
wajib mengerjakan tugas yang diberikan Bapak / Ibu guru.
5. Siswa
yang bersepeda menempatkan sepeda ditempatnya dengan rapi dilengkapi dengan
pengaman.
6. Semua
siswa wajib menaati tata tertib yang berlaku.
IV.
HAK- HAK SISWA
1. Siswa
berhak mengikuti pelajaran sampai akhir pelajaran.
2. Siswa
berhak mendapat perhatian dan layanan sekolah sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
3. Siswa
berhak menggunakan fasilitas sekolah sesuai dengan petunjuk dan izin
penggunaannya.
4. Siswa berhak
mendapatkan pembelajaran yang baik sesuai dengan sarana dan prasarana yang
mendukung.
V.
LARANGAN – LARANGAN DI SEKOLAH
1. Siswa
dilarang meninggalkan kelas tanpa ijin.
2. Siswa
dilarang membuat keributan di dalam dan diluar sekolah.
3. Siswa
dilarang makan / minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
4. Siswa
dilarang membeli makanan / minuman pada saat jam pelajaran berlangsung.
5. Siswa
dilarang membawa senjata tajam yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar
mengajar.
6. Siswa
dilarang terlibat tindakan kriminal baik di dalam maupun di luar sekolah.
7. Siswa
dilarang mencoret-coret semua fasilitas sekolah ( tembok, meja, kursi, dsb )
8. Siswa
dilarang membawa HP, tablet, games dan sejenisnya.
9. Siswa
putra dilarang : berambut gondrong dan memakai asesoris wanita.
10. Siswa
putri dilarang : make up , mengecat dan memanjangkan kuku serta asesoris yang
berlebihan.
11. Siswa
dilarang memakai sandal dan sepatu hak tinggi.
12. Siswa
dilarang meninggalkan buku pelajaran di dalam kelas.
13. Siswa
dilarang berkelahi dengan teman sekolah maupun dengan pihak lain.
14. Siswa
dilarang bermain bola atau kegiatan olahraga selain pada saat jam
pelajaran
olahraga.
15. Siswa dilarang naik sepeda di halaman sekolah
pada saat jam istirahat.
16.
Siswa dilarang membawa sepatu roda ke
sekolah.
VI.
SANKSI – SANKSI
1. Ketentuan
untuk sanksi keterlambatan disesuaikan dengan harinya. Adapun ketentuannya
adalah sebagai berikut :
a. Hari Senin : Siswa yang terlambat diperbolehkan masuk ketika upacara
selesai.
b. Hari Selasa : Siswa yang terlambat diberikan bimbingan oleh kepala
sekolah/guru
piket dan diperbolehkan masuk kelas setelah
senam bersama selesai.
c. Hari Rabu : Siswa yang terlambat diberikan bimbingan oleh kepala
sekolah/guru
piket dan diperbolehkan mengikuti kegiatan
pramuka setelah mendapat
izin
dari kepala sekolah/guru piket.
d. Hari Kamis : Siswa yang terlambat diperbolehkan masuk setelah pelaksanaan
apel
selesai.
e. Hari Jumat : Siswa yang terlambat diperbolehkan masuk setelah pelaksanaan
solat
dhuha dan kultum selesai.
2.
Bagi yang melanggar tata tertib ini akan diberikan sanksi yang mendidik dan
dengan
harapan agar tidak mengulangi kesalahannya.
3.
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Mengetahui,
Ketua Komite
Letkol Marinir Drs. Firdaus, M.Pd
|
Jakarta, 19 September 2016
Kepala Sekolah
Budi Santoso, S.Pd
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar